
Berdasarkan ketentuan Permendiknas No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian bahwa Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan [3]. Berdasarkan hal tersebut di atas maka pendidik atau guru berkewajiban dan berhak melakukan penilaian terhadap anak didiknya di bawah koordinasi sekolah sebagai satuan pendidikan. Ketentuan tersebut mengisaratkan bahwa guru memegang peranan sangat penting untuk mengetahui kemajuan belajar peserta didiknya melalui ulangan akhir semester. Hal ini sangat relevan dengan karakteristik evaluasi pendidikan dimana pihak yang paling ideal dalam melakukan evaluasi pendidikan adalah guru sebagai pendidik. Hal ini sangat berkaitan erat dengan tindak lanjut setelah hasil penilaian tersebut diketahui. Tindak lanjut tersebut dapat berupa pengayaan dan pengayaan yang hanya dapat dilakukan oleh guru sebagai pihak yang paling tahu dengan karakteristik peserta didiknya.
Implementasi prinsip-prinsip penilaian pendidikan tersebut di lapangan kerap menemui masalah dengan beragamnya latar belakang satuan pendidikan yang secara nyata masih menghadapi kendala teknis. Beban kerja guru yang dirasa masih sangat berat jika harus menyelenggarakan evaluasi pendidikan secara mandiri walaupun itu sekedar ulangan akhir semester. Sementara tuntutan administrasi guru dalam kaitannya dengan peningkatan jenjang kepangkatan yang terkait dengan gaji memerlukan bukti fisik rekam jejak mengevaluasi siswa sangat dituntut. Tahapan evaluasi pendidikan yang lumayan panjang mulai dari mempersiapkan kisi-kisi soal, kartu soal, pengetikan, editing, tray out, evaluasi, analisis evaluasi dan tindak lanjut merupakan sebuah pita lebar yang dalam kondisi normal saat ini sangat sulit dipenuhi guru. Akan tetapi secara ideal hal itu adalah salah satu sarat dalam upaya mengetahui tingkat perkembangan siswa dalam penguasaan kompetensi.
Masalah tersebut adalah masalah umum yang dialami oleh semua jenjang pendidikan baik dari tingkat dasar maupun menengah. Sehingga dalam mengatasi permasalahan tersebut ditempuh beberapa upaya dengan tanpa meninggalakan hakekat dari prinsip evaluasi pendidikan tersebut. Pendidik bersama pendidik lainya yang berasal dari satu satuan pendidikan atau dari beberapa satuan pendidikan dapat berkolaborasi dalam membuat instrument penilaian pendidikan tersebut. Wadah yang umum digunakan adalah Kelompok Kerja Guru untuk tingkat pendidikan dasar dan MGMP untuk tingkat satuan pendidikan menengah.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Kelompok Kerja Guru Kelas Kecamatan Karangasem merintis usaha memberdayakan guru dalam mendekatkan realita dengan idealism dalam evaluasi pendidikan. Kegiatan seperti itu sebenarnya sudah pernah dilakukan akan tetapi menemui kendala teknis dalam hal kontinuitas. Berdasarkan beberapa masukan beberapa pihak utamanya kaum pendidik di Kecamatan Karangasem maka Kelompok Kerja Guru Kelas Kecamatan Karangasem akan berusaha memenuhi keinginan idealisme para pendidik.
TUJUAN
Dari uraian di atas maka SDN Karangmangu 1 Kec. Ngambon Kab. Bojonegoro, Jatim memprogramkan penyelenggaraan kegiatan Ulangan Akhir Semester I . Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah :
1. Guru dapat meningkatkan peran sertanya dalam ulangan akhir semester I tahun 2017/2018
2. Guru dapat menghasilkan perangkat ulangan akhir semester I tahun 2017/2018
MANFAAT
Adapun manfaat dari kegiatan ini adalah sebagai berikut :
- Membantu merinngankan beban guru dalam pembuatan perangkat ulangan akhir semester I tahun 2017/2018
- Membantu meningkatkan kualitas guru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
mohon komentar